Minggu, 29 Agustus 2010

Magnum Opus Bung Karno Pancasila

Magnum Opus Bung Karno: Pancasila

by Airlangga Pribadi on Wednesday, February 10, 2010 at 11:34am
Magnum Opus Bung Karno: Pancasila!
Sabtu, 30 Mei 2009 | 20:25 WIB

surabayapost.co.id/

Oleh : Airlangga Pribadi (Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga)

Kebanggaan sebagai bangsa yang hampir saja punah terkikis, tampil kembali ketika nama Soekarno disebut. Tidaklah berlebihan apabila nama Soekarno dianggap sebagai ikon penanda dari suara kemandirian bangsa, gotong royong dan kerja keras untuk mewujudkan kebaikan bersama. Penghormatan telah disematkan pula kepadanya oleh para pemikir dan politisi dunia dari Bertrand Russel sampai Tariq Ali, mulai John F. Kennedy sampai Ernesto ‘Che’ Guevara. Sayang, gagasan-gagasan Soekarno (Soekarnoisme) saat ini hanya sayup-sayup terdengar, dan kerap diangkat oleh politisi dalam ritual 5 tahunan pemilihan umum, untuk selanjutnya dilupakan saat mereka berkuasa.
Membicarakan labirin gagasan besar Soekarno, dari karyanya Islamisme, Marxisme, Nasionalisme sampai Marhaenisme akan bermuara pada Pancasila sebagai magnum opus intelektual dari Soekarno. Pancasila merupakan refleksi Soekarno untuk mencari kerangka ideologis bagi kehidupan bersama rakyat Indonesia. Ide Pancasila mencoba merumuskan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dari kemerdekaan Republik Indonesia dari proses refleksi dan dialog dengan spektrum-spektrum ide-ide besar yang menjadi elan vital dari pergerakan nasional Indonesia.
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang berjudul Lahirnya Pancasila merupakan refleksi Soekarno yang tumbuh dan berkembang dalam tempaan persilangan ideologi-ideologi utama dalam tradisi pergerakan nasional. Hibridasi tersebut kemudian mewujud dalam penjelasannya pada lima prinsip utama landasan Indonesia merdeka yaitu Pertama, Kebangsaan Indonesia. Kedua, Internasionalisme atau perikemanusiaan. Ketiga, mufakat atau demokrasi. Keempat, Kesejahteraan sosial. Kelima, Menyusun Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan YME.
Prinsip-prinsip dasar bernegara yang tertuang dalam gagasan Soekarno tentang Pancasila adalah prinsip-prinsip yang satu sama lain saling terhubung. Dalam pidatonya tersebut Soekarno menguraikan keterhubungan erat antara konsep nasionalisme dan internasionalisme. Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam bumi nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme.
Nasionalisme Indonesia tidaklah menganut pada nasionalisme yang eksklusif, yang menempatkan bangsanya di atas bangsa-bangsa yang lain, namun nasionalisme Indonesia selain berpijak pada landasan kegotong-royongan dari seluruh rakyat Indonersia (sosio-nasionalisme) juga berkarakter kosmopolitan dalam artian sadar akan posisi dirinya sebagai bagian dari bangsa-bangsa lain. Sementara di sisi lain prinsip dasar kebangsaan di Indonesia menurut Soekarno meyakini bahwa nilai-nilai internasionalisme haruslah berakar dan berpijak pada rumah kebangsaan atau nasionalisme.
Kesadaran akan kosmopolitanisme yang tidak berpijak pada akar kebangsaan hanya akan menciptakan visi politik yang utopis, mengingat persemaian gagasan-gagasan etis kemanusiaan hanya akan tumbuh dalam lahan-lahan subur rumah kebangsaan.
Argumen Soekarno tentang karakter nasionalisme yang terbuka dengan internasionalisme yang bersendikan nilai-nilai humanitas dapat dikembangkan dalam kerangka baru hubungan antara nasionalisme inklusif dan demokrasi kosmopolitanisme. Prinsip Kosmopolitanisme salah satunya dikembangkan oleh David Held (2003) menjadi salah satu landasan pembentukan struktur-struktur ekonomi dan politik dunia yang bersifat demokratis dan mampu menjadi penyeimbang dari perluasan lembaga-lembaga ekonomi dunia yang mengarah pada penciptaan ekonomi pasar bebas yang meminggirkan nilai-nilai keadilan sosial.
Namun demikian landasan etis dan politik kosmopolitanisme ini dalam banyak hal tidak terlalu percaya dengan fondasi nasionalisme yang pada pergantian zaman ini semakin menumbuhkan semangat xenophobia dan chauvinistik. Di banyak negara, nasionalisme justru menjadi persemaian dari konflik-konflik sosial dan politik serta semangat etnis dan kelompok. Dalam kerangka inilah tesis Soekarno tentang internasionalisme yang berakar pada nasionalisme yang terbuka dan nasionalisme yang tumbuh dalam taman sari internasionalisme menemukan relevansinya, agar nilai-nilai kemanusiaan universal yang tumbuh dalam kerangka kosmopolitanisme dapat bersemai dan berumah dalam dinamika pergaulan negara-bangsa yang berkarakter nasionalisme inklusif.
Prinsip ketiga yang menjadi landasan bernegara Indonesia menurut Soekarno adalah prinsip mufakat atau demokrasi. Dalam uraiannya Soekarno mengutarakan bahwa negara Indonesia bukanlah negara untuk satu golongan, bukan negara untuk satu kelompok atau untuk orang kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua” yang mutlak untuk kuatnya Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal...yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.
Ketika menyapa seluruh anggota BPUKI yang hadir dalam rapat tersebut Soekarno menguraikan bahwa “...Kita mendirikan negara Indonesia , yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen untuk Indonesia, bukan golongan Islam untuk Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, ---Semua buat Semua!”
Landasan Soekarno tentang prinsip ketiga bernegara Indonesia ini mengisyaratkan karakter demokrasi Indonesia yang bersendikan semangat gotong royong dalam proses komunikasi intersubyektif dengan argumentasi rasional untuk merumuskan kehendak bersama baik dalam proses-proses rapat maupun dalam lembaga perwakilan. Tentunya landasan demokrasi yang coba ditanamkan oleh Soekarno dalam prinsip-prinsip kehidupan bernegara sangat berbeda dengan karakter transaksional dan pasar bebas politik yang biasa muncul dalam karakter demokrasi liberal.
Ulasan Soekarno tentang karakter “kesemuaan” dan gotong royong dalam demokrasi Indonesia dapat kita tarik dalam konteks perdebatan filosofi politik saat ini terkait dengan pertentangan antara wacana demokrasi deliberatif yang berbasis forum dan demokrasi liberal prosedural yang berbasis logika transaksi pasar. Jon Elster (1999) dalam karyanya “The Market and The Forum: Three Varieties of Political Theory” menguraikan antara perbedaan kontras antara fondasi demokrasi deliberatif yang bersendikan pada komunikasi intersubyektif untuk menemukan landasan bagi kebaikan bersama dengan model demokrasi liberal prosedural yang bersendikan transaksi pasar politik.
Apabila model demokrasi liberal prosedural semata-mata yang digunakan sebagai acuan dalam arena politik, maka persuasi dan negosiasi politik dijalankan hanya untuk mendapatkan dukungan mayoritas dalam perimbangan kekuasaan politik. Politik menjadi sekedar transaksi di arena pasar bebas. Ketika ini terjadi, demokrasi dalam banyak kesempatan kerapkali tersandera oleh kepentingan privat. Landasan Soekarno tentang demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat apabila dipertimbangkan dengan baik dapat menjadi sumber bagi Pertama, pengembangan demokrasi deliberatif yang berbasis pada penciptaan argumentasi rasional melalui tindak wicara yang berbasis kesetaraan untuk merumuskan kehendak bersama. Kedua, demokasi partisipatoris yang bersendikan partisipasi aktif dari warganegara agar turut menentukan keberesan kehidupan politik dan keberesan kehidupan ekonomi bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Saat ini penguatan dan konsolidasi demokrasi prosedural seharusnya dikuatkan dengan demokrasi deliberatif yang mempertimbangkan argumentasi-argumentasi rasional dilevel warganegara dan demokrasi partisipatoris yang bersendikan pelibatan aktif dari tiap-tiap warganegara agar kebijakan-kebijakan politik yang dibangun memenuhi prasyarat pemenuhan kehendak bersama.
Prinsip keempat dari landasan bernegara Indonesia menurut Soekarno adalah kesejahteraan sosial. Berkaca pada pengalaman demokrasi Eropa yang menempatkan perjuangan revolusi Prancis sebagai model, memang tiap-tiap warganegara dalam alam demokrasi liberal mendapatkan hak-hak politik yang sama, mereka berhak memilih dalam Pemilihan Umum dan dipilih sebagai wakil rakyat dalam lembaga parlemen, namun rakyat yang mendapatkan hak-hak politik yang setara, dapat dengan mudah disingkirkan dari tempat kerjanya di pabrik-pabrik.
Atas dasar itulah menurut Soekarno prinsip kesejahteraan sosial haruslah menjadi landasan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia yang bersendikan demokrasi baik dalam arena politik maupun ekonomi. Demokrasi politik liberal yang hanya melindungi kebebasan individual tidaklah memadai sebagai prinsip dasar berdemokrasi di Indonesia, karena prinsip tersebut tidak menjamin terciptanya kesejahteraan umum dan terpenuhinya hak-hak dasar dalam dimensi sosial dan ekonomi warganegara.
Dalam perbincangan tentang wacana demokrasi kontemporer, pemikiran Soekarno tentang demokrasi dan kesejahteraan umum ini bergaung kembali dalam perdebatan tentang fondasi filosofis dari prinsip demokrasi. Carol C. Gould (1990) menguraikan bahwa landasan demokrasi liberal yang berbasis individualisme dan penempatan wilayah sosial dan ekonomi sebagai wilayah privat justru menghambat perluasan dan pemenuhan kesetaraan status dari setiap warganegara. Untuk itu diperlukan pemaknaan ulang terhadap konsep individu dalam demokrasi liberal bukan pada pengejaran kepentingan diri (self-interest), namun lebih dari itu penting juga dimasukkan konsep tentang self-development individual.
Dalam ulasan tentang kerangka desain demokrasi yang sejalan dengan pengembangan diri individu agar secara otentik memiliki posisi yang setara satu sama lain, ruang demokrasi harus diperluas tidak saja pada wilayah sipil dan politik namun juga pada wilayah sosial dan ekonomi. Ruang-ruang ekonomi dan sosial tidaklah lagi dapat dimaknai sebagai ruang privat yang tidak tersentuh oleh kehendak demokratisasi dari warganegara.
Agar terpenuhi tujuan kesejahteraan sosial, konsep individu yang merdeka dalam kerangka politik demokrasi semestinya tersambung dengan prinsip social cooperation (kooperasi sosial). Prinsip kerjasama sosial inilah yang dapat lebih melengkapi tatanan demokrasi baik yang berjalan dalam arena sosial dan ekonomi maupun dalam wilayah politik untuk merumuskan kesejahteraan sosial bagi tiap-tiap warga negara.
Kelima, prinsip Ketuhanan. Dalam uraian Soekarno tentang prinsip Ketuhanan ia menguraikan bahwa tidak saja bangsa Indonesia haruslah berKetuhanan, namun lebih luas dari itu adalah berKetuhanan dalam kebudayaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk seluruh rakyat Indonesia. Lebih dari itu menurut Soekarno landasan Ketuhanan bagi bangsa Indonesia hendaknya memanifes dalam etika pergaulan kehidupan masyarakatnya berbudipekerti luhur dan saling menghormati satu sama lain.
Semangat berketuhanan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah semestinya tidak memanifes sebagai kepercayaan yang eksklusif dan ingin menempatkan landasan dasar keagamaannya sebagai gagasan dominan dalam kehidupan berbangsa yang diperjuangkan dalam kerangka politik simbolik dan formalis. Namun lebih dari itu landasan religiusitas hendaknya muncul dalam semangat kesadaran akan kebhinekaan bangsa dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Apabila dikontekstualisasikan dalam perbincangan diskursif tentang gagasan-gagasan kenegaraan saat ini maka nilai-nilai dasar Pancasila yang pada awalnya dipelopori oleh pemikiran Soekarno hendaknya dikembangkan lebih maju menjadi prinsip-prinsip Pertama, nasionalisme yang terbuka (inclusive) dan berkeadaban (civic). Kedua, demokrasi kosmopolitan yang menghargai humanitas. Ketiga, Demokrasi deliberatif dan partisipatoris. Keempat, kooperasi sosial yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Kelima landasan religiusitas yang menjadi spirit dari kerangka prinsip-prinsip dasar dari landasn bernegara di Indonesia. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan dia Soekarno telah berfikir melampaui semangat zamannya!


Buku Karya Soekarno:
Dibawah Bendera Revolusi, Jilid I dan II
Lahirnya Pantja Sila
Revolusi Indonesia: Nasionalisme. Marhaen dan Pancasila
Sarinah : Kewajiban wanita dalam perjuangan RI
Dari Proklamasi Sampai Takem: Terbitan Berisi Pidato Proklamasi Diutjapkan Oleh P.J.M. Presiden R.I. Pada Tiap Tanggal 17 Agustus Sedjak Tahun 1945 Sampai 1961 dan 1962

Tonggak Penting Sejarah Soekarno

06 Juni 1901 Soekarno lahir Surabaya dari pasangan Sukemi Sosrodihardjo (seorang guru) dan Ida ayu Nyoman Rai(bangsawan Bali) yang lebih dikenal Idayu
04 Juni 1927 Seokarno mendirikan perserikatan Nasional Indonesia(PNI) yang kemudian diubah menjadi Partai Nasional Indonesia(PNI).
17 Agustus 1945 teks Proklamasi di bacakan di kediaman Soekarno.
01 juni 1945 Soekarno menyampaikan visi tentang falsafah dan dasar Negara yang kemudian dikenal sebagai hari lahir pancasila.
18-25 april 1955 Soekarno membawa Indonesia berhasil menyelenggarakan Konferesi Asia Afrika di Bandung.
05 juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945.
30 september 1960 Soekarno mengingatkan pembebasan Irian Barat dan direalisasikan dengan Trikora.
14 Januari 1999 mendapat tanda penghargaan lencana tugas kencana, sebagian dari sederet gelar lainya, termasuk 27 gelar doctor kehormatan.

1 komentar:

  1. Great article. Thanks for sharing.
    https://www.kuekong.com
    https://queco.org

    BalasHapus